Cara Pendaftaran BPJS Kesehatan
Wadiabala Seputar Harapan Indah ... tentunya anda sudah tahu kan bahwa BPJS adalah Badan penyelenggara Jaminan Sosial. Dalam ruang lingkup BPJS Kesehatan ada 2 istilah penting yaitu :
1. Pekerja Bukan penerima Upah
2. Bukan Pekerja.
Apa yang dimaksud dengan Pekerja Bukan Penerima Upah ?
Pekerja Bukan Penerima Upah adalah setiap orang yang bekerja atau berusaha atas resiko sendiri.
1. Pekerja Bukan penerima Upah
2. Bukan Pekerja.
Apa yang dimaksud dengan Pekerja Bukan Penerima Upah ?
Pekerja Bukan Penerima Upah adalah setiap orang yang bekerja atau berusaha atas resiko sendiri.
Siapa saja yang termasuk dlam kreteria ini ?
- Pekerja di luar hubungan kerja atau Pekerja Mandiri, contoh : Pekerja Profesional ( Pengacara, dokter praktek, notaris, konsultan,dll)
- Pekerja Mandiri lainnya ( Petani, Nelayan, Pedagang, Tukang Ojek, Pekerja Mandiri Salon, Pekerja Mandiri Bengkel, dsb )
Pekerja lain yang memenuhi kriteria Pekerja Bukan Penerima Upah.
BUKAN PEKERJA
Bukan Pekerja adalah setiap orang yang tidak berkerja tapi mampu membayar iuran Jaminan Kesehatan.
Siapa saja yang termasuk Bukan Pekerja ?
1. Investor
2. Pemberi Kerja
3. Penerima Pensiun
4. Veteran
5. perintis Kemerdekaan
6. Janda, Duda, anak yatim piatu dari veteran atau perintis kemerdekaan, dan
7. Bukan pekerja lain yang memenuhi kriteria Bukan Pekerja.
Bagi pensiunan PNS/TNI/POLRI, Veteran, Perintis Kemerdekaan sudah terdaftar secara otomatis sebagai peserta BPJS Kesehatan, tidak perlu melakukan pendaftaran peserta.
Siapa saja yang termasuk Bukan Pekerja ?
1. Investor
2. Pemberi Kerja
3. Penerima Pensiun
4. Veteran
5. perintis Kemerdekaan
6. Janda, Duda, anak yatim piatu dari veteran atau perintis kemerdekaan, dan
7. Bukan pekerja lain yang memenuhi kriteria Bukan Pekerja.
Bagi pensiunan PNS/TNI/POLRI, Veteran, Perintis Kemerdekaan sudah terdaftar secara otomatis sebagai peserta BPJS Kesehatan, tidak perlu melakukan pendaftaran peserta.
CARA PENDAFTARAN
- CALON pESERTA mengisi daftar isian peserta, membawa Kartu Keluarga/ KTP/ Paspor/ Pas Photo berwarna ukuran 3x4 sebanyak 1 lembar. Untuk anggota keluarga menunjukkan Kartu Keluarga. Surat Nikah/ Akte Kelahiran.
- Data diproses oleh petugas BPJS Kesehatan untuk diterbitkan nomor Virtual Account (VA) perorangan dan diserahkan kepada calon peserta.
- Calon peserta membayar iuran melalui ATM/ Setor Tunai sesuai dengan Nomor Virtual Account perorangan ke bank yang telah bekerjasama.
- Membawa bukti pembayaran untuk dicetakkan Kartu Peserta.
- Peserta menerima Kartu Peserta sebagai indentitas dalam mengakses pelayanan.
BESARAN IURAN PESERTA
- kelas I membayar iuran Rp. 59.500.-/orang/bulan
- kelas II membayar iuran Rp. 42.500.-/orang/bulan
- kelas III membayar iuran Rp. 25.500.-/orang/bulan
CARA BAYAR IURAN
Pembayaran iuran dengan menggunakan Virtual Account yang telah diterbitkan oleh BPJS Kesehatan yang dibayarkan melalui bank.
Pusat Layanan Informasi BPJS Kesehatan 500400
KANTOR CABANG BEKASI (Kota Bekasi, Kab. Bekasi) :
Pembayaran iuran dengan menggunakan Virtual Account yang telah diterbitkan oleh BPJS Kesehatan yang dibayarkan melalui bank.
Pusat Layanan Informasi BPJS Kesehatan 500400
KANTOR CABANG BEKASI (Kota Bekasi, Kab. Bekasi) :
Jl. A Yani (Ruko Bekasi Mas Blok C No.2) Bekasi 17141
Telp. :(021) 8847071 Hotline : 0812 8582705
Demikian sekilas info semoga bermanfaat !
INFO ini ditulis dan dibagikan oleh : Seputar Harapan Indah [dot] com
Terima kasih telah berkunjung dan membaca artikel kami, bila dirasa informasi ini bermanfaat bagi anda sebagai pembaca yang mencari informasi maupun bagi anda sebagai narasumber yang kami promosikan, kami atas nama WELL PRO management sangat berterima kasih bila anda sudi mentransfer donasi sukarela untuk membantu mengembangkan web kita ini agar semakin bermanfaat dan menjadi saluran berkat bagi banyak orang. Bila hati anda merasa tergerak dan terbeban secara sukarela untuk itu silahkan KLIK DONASI
Thank you for visiting our web
Posting Komentar untuk "Cara Pendaftaran BPJS Kesehatan"
PENTING !
Kami buka kesempatan seluas-luasnya termasuk untuk ANONYMOUS. Namun demikian mohon kepada ANONYMOUS untuk menyebutkan NAMA & LOKASI anda di akhir komentar sebagai bentuk tanggungjawab anda !